Hak Kekayaan Intelektual( HAKI) merupakan salah satu tubuh hukum Indonesia yang bermanfaat buat melindungi hasil karya cipta inteletual seorang ataupun lembaga. HAKI dibagi 2, ialah Hak Cipta serta Hak Merk.
Hak Cipta ialah hak eksklusif untuk pencipta berprinsip deklaratif sehabis suatu ciptaan diwujudkan serta wujud nyata tanpa kurangi pembatasan cocok peraturan perundang- undangan. Cipta ataupun karya yang dilindungi ataupun difasilitasi Departemen Koperasi serta UKM berbentuk sastra serta seni. Jangka waktu Hak Cipta seumur hidup serta terus berlangsung sepanjang 70 tahun sehabis pencipta wafat dunia.
Sebaliknya buat Hak Merek ialah hak eksklusifitas yang diberikan negeri kepada owner merk yang terdaftar dalam Catatan Universal Merk buat jangka waktu tertentu, dengan memakai sendiri merek tersebut ataupun membagikan izin kepada pihak lain buat memakainya.
Merk mempunyai energi pembeda serta digunakan dalam aktivitas perdagangan benda serta jasa, berbentuk foto, nama, kata, huruf, angka, lapisan warna, serta campuran faktor. Sebaliknya buat jangka waktu Hak Merk sepanjang 10 tahun.
Prosedur Fasilitasi Registrasi Hak Cipta serta Hak Merk, ialah:
1. Koperasi serta UMKM mengajukan permohonan ke Deputi Bidang Penciptaan serta Pemasaran( cq. Asdep Standarisasi serta Sertifikasi), Satuan Kerja Fitur Wilayah( SKPD) DI/ Provinsi yang membidangi KUMKM, dan Satuan Kerja Fitur Wilayah( SKPD) Kab/ Kota yang membidangi KUMKM.
2. Setelah itu pengecekan formalitas serta substantif oleh Deputi Bidang Penciptaan serta Pemasaran( cq. Asisten Deputi Standarisasi serta Sertifikasi). Sarana bayaran registrasi dari Kemenkop UKM, jadi UMKM yang mendaftar tidak dipungut bayaran.
3. Apabila permohonan penuhi persyaratan, hingga permohonan hendak diajukan ke Direktorat Jenderal HKI( Departemen Hukum serta HAM) buat mendaftarkan Hak Cipta serta Hak Merek
4. Berikutnya permohonan hendak diproses Ditjen HKI serta diumumkan dalam catatan Universal Ciptaan serta Merek
Berartinya HAKI terhadap sesuatu cipta karya antara lain buat tingkatkan mutu serta nilai tambah produk. Melindungi serta menjamin koperasi, usaha mikro, kecil serta menengah( KUMKM) lebih mana serta berdaya saing, buat melindungi konsumen dari produk palsu bermutu cenderung rendah, tingkatkan kreatifitas KUMKM.
Tingkatkan mutu produk sehingga mempunyai jaminan keamanan spesialnya ketentuan kehalalan. Berikutnya buat tingkatkan mutu manajemen usaha KUMKM cocok dengan standar kualitas Indonesia ISO 9001: 2008.