Mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual( HAKI) ataupun merk jadi salah satu perihal yang berarti buat dicoba para pelakon UMKM.
Merk jadi berarti utamanya untuk pelakon UMKM yang bergerak di bidang kreatif semacam kerajinan serta mode.
Dengan terdapatnya HAKI, pelakon UMKM juga dapat menghindari penyalahgunaan merk dicoba oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab.
Baca Pula: Metode Mendaftar SPP IRT buat Pengusaha Mikro, Begini Syaratnya
Tidak hanya itu pula, dengan mempunyai merk dagang, dipercayai dapat mendongkrak pemasukan ataupun omzet UMKM pendaftaran merek .
Pimpinan Asosiasi Lisensi Indonesia( Asensi) sekalian Pimpinan Pengembangan Resto Perhimpunan Hotel serta Restoran Indonesia( PHRI) Susanty Widjaya berkata, mengurus lisensi ataupun mendaftarkan merk ialah perihal yang sangat berarti yang wajib dicoba oleh UMKM saat sebelum melaksanakan ataupun mengawali suatu bisnis.
Karena, bagi ia, registrasi tersebut membagikan proteksi hukum untuk pelakon usaha, paling utama pelakon usaha UMKM supaya merk dagang mereka terlindungi ataupun tidak digunakan pihak lain.
Baca Pula: Panduan Pintar Atur Duit: Ini Tantangan yang Biasa Terjalin Pada Pebisnis Perempuan
” Tidak hanya itu, registrasi merk pula berikan keyakinan lebih oleh konsumen terhadap merk ataupun produk yang dilisensikan.”
Baca Juga : Trademark Indonesia: Mencari Produk Yang Bermanfaat
” Jadi, lisensi merk ataupun produk baru bisa dicoba apabila merk para pelakon usaha tersebut pastinya telah didaftarkan,” ucapnya dikala dihubungi Kompas. com, Senin( 1/ 2/ 2021).
Nah, untuk Teman NOVA yang mau mendaftarkan merk dagangnya, tidak harus takut. Departemen Koperasi serta UKM saat ini memfasilitasi registrasi sertifikasi untuk Usaha Mikro terpilih tanpa dipungut bayaran apapun.